Mendekati Waktu Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Politik Risywah Haram

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Politik Risywah Haram, ini disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syamsul Anwar. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Mendekatu waktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024  yang tinggal menghitung hari lagi,  tepatnya hari pencoblosan Pilkada 2024 di jadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

Dengan akan dilaksanakan Pilkada serentak 2024, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang tegas tentang tata politik yang dimainkan pelaku dan tim suksesnya.

Muhammadiyah keluarkan fatwa politik risywah haram, sehingga bagi yang melakukan merupakan prilaku yang melanggar ketentuan agama. 

Dikutif dari tempo.co, Ketua PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan,  Muhammadiyah menyoroti pentingnya menjaga integritas demokrasi dan mencegah praktik politik transaksional yang merusak.

Politik uang adalah ancaman serius bagi demokrasi yang sejati di bangsa ini.

PP Muhammadiyah menegaskan rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, kedaulatan berada di tangan rakyat.

BACA JUGA:Data IKP Bawaslu, Ini 10 Daerah Rawan di Pilkada 2024, Bagaimana Daerah Anda?

BACA JUGA:Pengunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Gencar Lakukan Simulasi

Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang setia pada semangat Pancasila dan agama, serta mampu mengelola birokrasi dengan bersih.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan politik uang dalam bentuk apa pun adalah haram, seperti sogokan, imbalan atau transaksi jual beli suara, semuanya melanggar nilai-nilai agama dan hukum.

Politik uang akan mendorong praktek korupsi dan sangat merusak integritas demokras.

Yang mana segala bentuk suap dalam Pilkada tidak hanya bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip agama.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menerima dan menolak segala bentuk politik uang di Pilkada 204.

BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Masuk Libur Nasional? Inilah Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan