Mendekati Waktu Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Politik Risywah Haram
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Politik Risywah Haram, ini disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syamsul Anwar. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Seluruh masyarakat, termasuk warga Muhammadiyah untuk menjauhkan diri dari praktik politik uang yang dapat mencederai nilai-nilai agama dan demokrasi.
Muhammadiyah mengingatkan lemahnya demokrasi dan meningkatnya korupsi di berbagai sektor merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa dan negara.
Saat ini demokrasi semakin lemah dan tingginya eskalasi korupsi di berbagai sektor. Maka perlu ada perbaikan tata kelola birokrasi.
Dengan begitu maka birokrasi negara dapat dikelola sesuai dengan jiwa Pancasila dan prinsip-prinsip agama.
Terpisah, Ketua Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, dalam mengantisipasi politik SARA, hoax dan ujaran kebencian di Pilkada 2024.
BACA JUGA:10 Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024, Apakah Bengkulu Masuk? Cek di Sini
Bawaslu Telah membentuk organisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Untuk penanganan dugaan tindak pidana isu SARA.
Selain itu juga Bawaslu telah merangkul para tokoh agama, pemuda, kemasyarakatan maupun tokoh -tokoh lainya dalam mengantisipasi terjadinya isu SARA di Pilkada 2024.
Pembentukan Gakkumdu sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 152 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.
Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab membantu dalam menyukseskan Pilkada 2024, selain penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu.
Fungsi menyelenggarakan adalah dengan melakukan pembinaan dan memberikan sosialisasi, baik secara informal maupun formal, kepada masyarakat terkait dengan informasi ancaman-ancaman sanksi yang dapat terjadi jika ada masyarakat yang nekat bermain dengan isu SARA.