Berdasarkan PKPU 13, Ini Pihak-Pihak yang Dilarang Berkampanye

KPU telah memberikan aturan tentang kampanye. -Sumber foto : koranradrkaur.id -

KORANRADARKAUR.ID- Saat ini kampanye Pilkada serentak 2024 sedang berlangsung. Dalam pelaksanaan kampanye ternyata ada pihak-pihak yang tidak berhak mengikuti kampanye.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada 2024. 

dengan begitu siapa saja yang boleh dan yang dilarang ikuti dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Adapun pihak-pihak yang berhak ikut dalam berkampanye.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Resmi Gunakan Sirekap, KPU Akan Tingkatkan SDM

Berdasarkan pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 12 ayat 1 PKPU nomor 13 Tahun 2024,  mulai dari Partai Politik (Parpol) atau Pasangan Calon (Paslon), gabungan Parpol atau tim dan peserta kampanye, relawan atau pihak lain sesuai ketentuan.

Sedangkan pihak yang dilarang ikut berkampanye menurut ketentuan dalam Pasal 62 ayat 1 PKPU nomor 13 tahun 2024, mulai dari pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Desa (Kades), Lurah dan perangkat desa.

BACA JUGA:Masyarakat Banyak Tidak Tahu Jadwal Pilkada 2024, Cek di Sini Semua Tahapan Pelaksanannya

 Menurut pasal 57 ayat 3 PKPU nomor 13 tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilarang melibatkan anak.

Sedangkan untuk pejabat negara dan pejabat daerah yang mengajukan izin kampanye Pilkada 2024, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjalani cuti di luar tanggungan negara, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat 1 PKPU Nomor 13 tahun 2024.

Sedangkan larangan dalam pelaksanaan kampanye sesuai ketentuan dalam pasal 57 PKPU nomor 13 Tahun 2024, yaitu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, dilarang menghina suku, ras, agama dan golongan, Pasangan Calon gubernur, bupati, wali kota, melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Selain itu juga dilarang mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

BACA JUGA:Penggunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Wajib Libatkan Pakar IT, Simak Alasannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan