Berdasarkan PKPU 13, Ini Pihak-Pihak yang Dilarang Berkampanye
KPU telah memberikan aturan tentang kampanye. -Sumber foto : koranradrkaur.id -
Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
Melaksanakan pawai dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya. Melaksanakan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Menggunakan ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan kelompok masyarakat. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum
Dengan aturan yang ada tentunya seluruh Paslon sudah paham, serta bagai masyarakat yang mengetahui adanya kampanye yang dilarang untuk segera menyampaikan informasi tersebut ke pengawas Pilkada 2024.
Dengan sama-sama melakukan pengawasan kampanye maka akan memudahkan dalam menyukseskan Pilkada 2024.