Cegah Karthutlah, Simak Saran Polisi

IST/RKa KARHUTLAH: Tim Unit Patroli Polsek Muara Sahung mensosialisasikan larangan Karhutlah kepada warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung, Rabu 20 Desember 2023.-IST-

MUARA SAHUNG - Polsek Muara Sahung Polres terus mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (Karthutlah) pada warga binaan. Seperti terlihat di Desa Bukit Makmur kecamatan setempat, Rabu 20 Desember 2023. Langkah ini sebagai upaya mencegah  terjadinya musibah kebakaran.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Muara Sahung Iptu Johannis Perangin Angin, SH disampaikan Bhabinkamtibmas Aipda HM Sitorus, petani disarankan menggunakan racun rumput ketika membersihkan lahan pertanian. Karena cara itu akan meminimalkan terjadinya Karhutla. Bagi yang membuka lahan baru, hindarkan penggunaan api.

"Karena berpotensi menyebabkan kebakaran secara luas, maka dilarang untuk membakar lahan. Sebagai solusinya diarahkan menggunakan racun rumput saat membuka ataupun membuka lahan pertanian yang baru," kata Sitorus.

Lanjutnya, sosialisasi larangan beserta sanksi saat membersihkan lahan pertanian dengan cara dibakar oleh warga setempat terus dilakukan. Sebab, metode yang biasa disebut Manduk itu berpotensi menyebabkan kebakaran.

"Memang Manduk sudah dilakukan sejak dulu. Dianggap sebagian cara tercepat membersihkan lahan. Karenanya untuk membangun kesadaran, menurut hemat kami perlu melalui sosialisasi yang terus menerus," ujar Sitorus.

Agar diketahui terdapat tiga Undang-undang (UU) yang mengancam pelaku Karhutla. Seperti Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar terancam penjara 15 tahun, ataupun denda Rp 5 Miliar. 

Kemudian, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ataupun UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kedua aturan ini mengancam pelaku Karhutla dengan hukuman penjara 10 tahun, juga denda Rp 10 Miliar. (yie)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan