Kejati Bengkulu Tunggu Penyerahan Tersangka Puskeswan, 4 Oknum ASN, 6 Pihak Ketiga

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristanti Andriani, SH menjelaskan kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan 2022. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik dari pembangunan dan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristanti Andriani, SH, MH menyebut, surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bengkulu. 

Dengan tersangka empat orang aparatur sipil negara (ASN) dan enam orang merupakan pihak  ketiga.

Pada SPDP tersebut diketahui bahwa sebanyak 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu ini. Diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatan tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Beberapa waktu lalu, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP untuk kasus dugaan korupsi di Bengkulu. Ini untuk dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 di Benteng," kata Ristanti Andriani pada awak media, Rabu 25 September 2024.

Ia menerangkan, saat ini Pidsus Kejati Bengkulu masih menunggu penyerahan berkas para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut dari jaksa peneliti untuk kemudian diteliti.

BACA JUGA:Terbukti Terlibat Korupsi Dana Umat, Segini Vonis Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Tunggu Hasil Audit BPKP, Ini Kabar Terbaru Korupsi Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah. Ini terkait kasus dugaan korupsi.

Penggeledahan dilakukan dalam mengumpulkan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.

Program ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar yang terbagi dalam tujuh paket kegiatan.

"Benar. Ada penggeledahan di Dinas Pertanian. Teknisnya silakan tanya ke tim di lapangan ya," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik Polda Bengkulu menyita satu boks yang berisi sejumlah berkas dokumen yang berkaitan dengan program kegiatan dan diambil dari ruangan Bidang Peternakan, Pertanian dan Tata Usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan