Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan, Inilah Sejarah Pajak di Indonesia
Sejarah pajak di Indonesia-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Kita sebagai warga negara yang wajib wajib membayar pajak setiap tahunnya. Salah satu pajak yang harus dibayar adalah pajak kendaraan bermotor. Tapi tahukah kamu kalau pajak itu sudah ada sejak zaman kerayaan.
Yuk simak di sini untuk tahu sejarah pajak di Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, memiliki catatan sejarah yang panjang dalam hal perpajakan.
Pajak Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan dan terus berkembang saat Hindia Belanda menjajah. Pajak adalah salah satu elemen penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Aturan mengenai pengenaan pajak secara langsung dan tidak langsung berlaku di hampir setiap negara.
Pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang yang dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
BACA JUGA:Daftar Penata Layanan Operasional di Seleksi PPPK 2024! Ini Jenis Tugasnya
BACA JUGA:Keterlibatan Inggris dalam Penumpasan PKI di Indonesia, Kok Bisa?
Dikutip dari www.kompas.com, berikut adalah Sejarah pajak di Indonesia:
- Masa Kerajaan
Pajak sudah ada sejak lama. Di Indonesia, pajak telah diperlakukan sejak zaman kerajaan. Namun, sistem pungutan pajak di zaman kerajaan dan saat ini berbeda.
Di zaman kerajaan hingga era penjajahan, pungutan pajak dilakukan secara memaksa. Pada zaman kerajaan, pungutannya adalah memberikan upeti kepada raja yang dianggap sebagai perwakilan tuhan.
Mereka yang memberikan upeti mengalami timbal balik. di mana raja memberikan keamanan dan ketertiban kepada rakyatnya Bahkan pada masa itu, beberapa kerajaan juga menerapkan sistem pembebasan pajak, terutama di tanah perdikan.
Upeti digunakan oleh penguasa (raja-raja yang merasa lebih kuat) pada zaman kerajaan untuk menunjukkan, menegaskan dan mempertahankan kekuasaan mereka atas raja-raja yang lebih lemah.