e-Kinerja Diberlakukan Bagi PNS Kaur, Simak Manfaatnya

Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menjelaskan fungsi dan manfaat aplikasi e-Kinerja bagi PNS Kabupaten Kaur-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN- Seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kaur terhitung September 2024 telah diberlakukan e-Kinerja. Seluruh PNS wajib menyampaikan tahapan pengelolaan kinerja melalui aplikasi tersebut.

Seperti absensi maupun laporan pekerjaan yang dilaksanakan Kepala OPD yang ada di Kabupaten Kaur. Dengan telah diberlakukannya e-Kinerja, maka akan meningkatkan kedisiplinan seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kaur .

“Dengan telah diberlakukannya e-Kinerja, akan memudahkan PNS. Baik itu dalam mengisi absensi dan hal lainnya yang sebelumnya secara manual,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Kamis 5 September 2024.

Dikataknya, aplikasi e-Kinerja ini diperuntukkan bagi PNS untuk melaporkan apa yang dilakukan sehari-hari di kantor.

Semua aktivitas kerja yang dilakukan PNS dilaporkan melalui aplikasi ini. Jika tidak dilakukan, maka akan berpengaruh pada tunjangan kinerja yang akan diberikan.

Pengisian e-Kinerja ini harus dilakukan setiap PNS, karena akan berpengaruh kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dibayarkan sesuai laporan kinerja pegawai. Sedangkan untuk sistem penilaiannya TPP 60 persen diambil dari penilaian absensi.

BACA JUGA:Tingkatkan Prestasi Belajar,Remaja Putri Konsumsi TTD

BACA JUGA:Saat ANBK, Guru Berharap Jangan Terjadi Pemadaman Listrik PLN

Sedangkan sisanya 40 persen dari kinerja, jadi ini juga berpengaruh terhadap besaran pembayaran tunjangan.

Lanjutnya, selain memudahkan dalam pengisian absensi PNS juga akan mudah untuk mengontrol kinerja PNS yang ada di Pemda Kaur. Karena setiap hari wajib PNS menyampaikan laporan kinerja terutama bagi kepala OPD.

Karena apabila tidak mengisi e-Kinerja dipastikan akan berpengaruh dengan TPP yang akan diterima oleh PNS tersebut.

Dengan telah diberlakukannya sistem ini maka bisa meningkatkan disiplin seluruh PNS yang ada di Kabupaten Kaur dan akan mudah mengontrol seluruh PNS di jajaran Pemda Kaur.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MM mengatakan, untuk pengajuan pencairan TPP syarat utama adalah absensi.

Tentu dengan telah diberlakukan e-Kinerja bagi seluruh PNS Pemda Kaur nantinya besaran TPP yang diterima PNS akan ditentukan oleh absensi yang ada di e-Kinerja tersebut.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan