Jangan Salah Lagi, Ternyata Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Pajak Progresif!
Ini dia ketentuan dan cara menghitung pajak progresif yang harus dipahami oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.-koranradarkaur.id-
- Tarif pajak progresif untuk kendaraan pertama dikenakan paling rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
- Kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya dikenakan tarif pajak mulai dari 2 persen hingga maksimal 10 persen.
Meski begitu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran tarif pajak progresif sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, selama tidak melebihi batas yang telah ditentukan oleh peraturan nasional.
Sebagai contoh, di wilayah Jakarta, tarif pajak progresif untuk kendaraan pertama adalah 2 persen, kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga 3 persen dan seterusnya meningkat sesuai urutan kepemilikan.
Pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang dimiliki lebih dari satu unit atas nama pemilik yang sama dan berdomisili di tempat yang sama.
Jika terjadi pergantian kepemilikan kendaraan, wajib dilakukan proses balik nama agar pajak progresif dikenakan kepada pemilik baru.
Perhitungan pajak progresif dilakukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum pada STNK.
Rumus yang digunakan adalah (PKB/2) x 100, di mana PKB adalah nilai Pajak Kendaraan Bermotor yang tertera di STNK.
Perhitungan pajak progresif didasarkan pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Langkah pertama adalah menentukan nilai NJKB kendaraan dengan rumus: (PKB/2) x 100.
Nilai PKB dapat ditemukan pada bagian belakang lembar STNK. Setelah mendapatkan NJKB, kalikan dengan tarif pajak progresif sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
Terakhir, tambahkan nilai SWDKLLJ untuk memperoleh jumlah pajak progresif yang harus dibayarkan untuk setiap kendaraan.*