Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

CATAT! Ini Daftar Pajak yang Harus Dibayar Beli Mobil Baru Tahun 2026!

Ini dia tanggung jawab pajak yang harus dibayarkan jika memiliki keinginan untuk membeli mobil baru tahun 2026. Sumber foto: koranradarkaur.id--

PPnBM juga termasuk dalam perhitungan pajak. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada tingkat emisi gas buang kendaraan, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021. 

Sebagai contoh, mobil segmen LCGC dikenai PPnBM sebesar 3%, sedangkan mobil listrik tidak dikenakan PPnBM sama sekali (0%). Untuk kendaraan dengan daya angkut 10-15 orang dan kapasitas silinder hingga 3.000 cc, tarif PPnBM berkisar antara 15-40%. 

Sementara untuk kapasitas silinder 3.000 cc sampai 4.000 cc, tarifnya antara 40-70%. Perhitungan PPnBM dilakukan dengan mengalikan tarif tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak.

5. Biaya Penerbitan Dokumen Kendaraan

Selain pajak-pajak di atas, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB serta SWDKLLJ, yang jika dijumlahkan sekitar Rp 818 ribu. Ada pula biaya opsional PKB dan BBNKB yang harus dibayar, meskipun biaya opsen ini tidak berlaku di Jakarta.

Itulah berbagai komponen pajak yang memengaruhi harga mobil baru. Harga mobil sering dianggap mahal, padahal pajak yang dibebankan sudah mencapai sekitar 40 persen dari harga jual. 

Menurut Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), tingginya pajak ini menjadi salah satu alasan penurunan penjualan mobil di Indonesia, karena masyarakat enggan membeli akibat harga yang cukup tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan