Ini Dia Besaran Pajak Kendaraan Honda Mobilio Bekas 2013-2016! Mahal atau Murah?
Pajak Honda Mobilio bekas 2013-2016-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Pertama, pemilik kendaraan dapat menghindari denda yang biasanya dikenakan jika terlambat membayar pajak. Kedua, pembayaran pajak yang tepat waktu juga menjamin legalitas kendaraan saat berkendara di jalan raya.
Kendaraan yang pajaknya sudah lunas akan mendapat tanda bukti pembayaran pajak yang harus dibawa setiap saat sebagai bukti sah.
Hal ini penting untuk menghindari sanksi hukum jika kendaraan terkena razia atau pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Ketiga, dengan membayar pajak, pemilik Honda Mobilio juga berkontribusi dalam pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum yang menunjang kenyamanan dan keselamatan berkendara.
Dana dari pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta fasilitas lalu lintas yang sangat penting bagi semua pengguna jalan.
Berikut adalah besaran pajak Honda Mobilio bekas keluaran tahun 2013-2016:
1. 2013
Honda Mobilio 1.5 S MT CKD: Rp2 jutaan
Honda Mobilio 1.5 E MT CKD: Rp2,2 jutaan
Honda Mobilio 1.5 E M CVT CKD: Rp2,3 jutaan
2. 2014
Honda Mobilio 1.5 S MT CKD: Rp2,2 jutaan
Honda Mobilio 1.5 E MT CKD: Rp2,4 jutaan
Honda Mobilio 1.5 E M CVT CKD: Rp2,5 jutaan
Honda Mobilio 1.5 RS MT CKD: Rp3,1 jutaan
3. 2015