PPPK Wajib Tau! Bisa Langsung Dipecat Apabila PPPK Lakukan Tindakan Ini

PPPK semua golongan dapat dipecat apabila lakukan tindakan ini.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kebijakan Presiden Jokowi memutuskan bahwa fix berhentikan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semua golongan secara tidak hormat, jika PPPK terbukti lakukan Tindakan ini.

Maka dari itu PPPK semua golongan perlu mengerti apa saja tindakan-tindakan ini yang dapat membuat Presiden Jokowi fix menghentikan masa kerja PPPK secara tidak hormat.

Untuk itu, PPPK semua golongan wajib hindari tindakan-tindakan ini agar memiliki karir masa depan menjadi PPPK panjang sampai usia pensiun.

BACA JUGA:Berjuang Demi Kemerdekaan Indonesia, Inilah Nama-nama Pahlawan yang Diabadikan Menjadi Nama Bandara

Jika PPPK semua golongan lakukan tindakan berikut ini, sudah dipastikan akan dipecat masa kerja PPPK semua golongan, walaupun baru 5 tahun bekerja secara tidak hormat.

Diwajibkan untuk PPPK semua golongan mengerti apa saja tindakan-tindakan yang dapat membuat Presiden Jokowi langsung lakukan tindakan dipecat masa kerja PPPK semua golongan secara tidak hormat.

BACA JUGA:Simbol Kebesaran Alam Bagi Suku Dayak, Ini Fakta Menarik Burung Enggang

Sesuai dengan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 tahun 2023 yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. 

Bahwa, di dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, PPPK semua golongan harus memiliki tanggung jawab terhadap jabatannya yang sudah diberikan dan kecerdasan yang baik agar tidak terhindar dari tindakan ini.

Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut ini merupakan tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan bagi PPPK semua golongan sesuai UU ASN nomor 20 tahun 2023:

BACA JUGA:Kabar Baik! Presiden Jokowi Tetapkan Gaji Baru PPPK Golongan 1 hingga 17

1. PPPK semua golongan yang bertindak menyeleweng terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang merujuk pada UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

2. PPPK semua golongan yang bertindak melakukan kejahatan jabatan atau yang berkaitan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

3. PPPK semua golongan yang bertindak melanggar aturan disiplin tingkat berat yang merujuk pada UU ASN Nomor 20 tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan