Pemekaran Kabupaten Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan Bakal Kehilangan 5 Kecamatan

Pemekaran Kabupaten Bandar Lampung.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan mendukung usulan masyarakat untuk melakukan pemekaran Kabupaten Bandar Lampung.

Bandar Lampung saat ini berstatus sebagai kota, ibu kota provinsi dan kota terbesar di Lampung.

Selain menjadi salah satu kota terpadat di Pulau Sumatra, Bandar Lampung juga merupakan salah satu kota terpadat di Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa. 

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Lampung Masih Menunggu Persetujuan, Ini Nama Calon 8 Kabupaten Baru

BACA JUGA:Aneh dan Unik, Inilah Standar Kecantikan Suku di Dunia, Tertarik Mencobanya?

Akan tetapi usulan calon Kabupaten Bandar Lampung, justru akan dimekarkan dari Kabupaten Lampung Selatan. 

Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung adalah sesuatu yang sangat didukung oleh pemerintahan daerah (Pemda). 

Bahkan DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah menyatakan dukungannya terhadap gagasan pemekaran Kabupaten Bandar Lampung. 

Meskipun demikian, pembagian DOB harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dari pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA:HEBOH! Kini Ada Larangan Paskibra Berhijab, Ini Pernyataan Tergas MUI

Pemekaran DOB di Kabupaten Bandar Lampung memerlukan persetujuan administratif bersama antara DPRD dan kepala daerah.

Akan tetapi, pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung tidak pernah dipersulit atau dihalangi oleh pemda Kabupaten Lampung Selatan.

Dikutip dari trends.tribunnews.com, adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan adalah sebagai berikut:

1. Kecamatan Natar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan