PPPK Dinyatakan Lulus Dapat Dibatalkan Langsung, Simak di Sini Alasannya

Berikut ini yang bisa membatalkan bagi PPPK yang sudah lulus.-Sumber foto: jpnn.com-

Sehingga jika kualifikasi pendidikan tersebut tidak sesuai maka kelulusannya akan dibatalkan.

BACA JUGA:Kemenag Batalkan Kelulusan Peserta Seleksi JF Teknis CPPPK, Perhatikan Alasannya

BACA JUGA:CATAT! Ini Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

4. Tidak memenuhi syarat

Sebelum mendaftar ada beberapa syarat yang harus diisi oleh pegawai untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun, jika beberapa syarat tidak memenuhi pada tahap akhir pengumpulan dokumen, kelulusan dapat dibatalkan.

5. Meninggal dunia

Jika pegawai tersebut dinyatakan meninggal dunia maka tidak lagi bisa melanjutkan bekerja pada instansi pemerintahan. 

Itulah tadi alasan-alasan yang ditetapkan Kemenpan RB sesuai dengan peraturannya.

Akan tetapi jika alasan tersebut tidak terjadi maka kelulusannya tetap terjadi dan dapat dilantik menjadi pegawai. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan