Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 14 Tahun Penjara, Ini Pasal Digunakan

TANGKAP LAYAR: Dituntut mantan pejabat Ditjen pajak Rafael Alun Trisambodo.--

RADAR KAUR – Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena JPU telah menuduh yang bersangkutan menerima gratifikasi Rp 16,6 M dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Menurut jaksa, dikutip disway.id, terdakwa Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2023. 

Rafael didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Jaksa menyebut, perbuatan itu dilakukan bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16,6 M," ujar jaksa.

JPU menyebut Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Logistik. 

Berikut rinciannya: 

• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dengan total Rp 12 M penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. Dari total nilai wajib pajak tersebut Alun dan istrinya memperoleh bagian Rp 1,6 M lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 M. 

• Penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4 M, gratifikasi pajak itu diterima Alun dari 2010 sampai 2011. 

• Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar dengan pada tahun 2010 dengan total Rp 6 M. Penerimaan tersebut disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di perumahan taman kebon jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat. 

Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta. 

• Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2 M. Uang tersebut diterima Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group. (*/tik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan