Honorer Hanya Harus Memenuhi Beberapa Persyaratan Ini untuk Ikut Seleksi PPPK 2024

Persyaratan untuk ikut seleksi PPPK 2024.-Sumber foto: tribunnews.com-

KORANRADARKAUR.ID – Bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tak perlu cemas dalam aturan batas usia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2024 yang telah diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN - RB) yang terbaru.

Di mana pelamar seleksi PPPK 2024, hanya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024.

Yang ditandatangani oleh MenPAN - RB Abdullah Azwar Anas.

Bagi pelamar, untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024 tidak sama seperti yang tercantum di Pasal 23.

BACA JUGA:Penjahit Bendera Merah Putih Putri Bengkulu, Segini Waktu Pengerjaannya

BACA JUGA:HEBOH! Benarkah Adanya Kebocoran Data PNS dan PPPK? Ini Penjelasan Plt BHHK

Bagi pelamar CPNS, batas usia yang ditentukan dengan minimal 18 tahun dan tertinggi pada 35 tahun.

Sedangkan, untuk honorer yang mendaftar PPPK minimal 20 tahun dan umur tertinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu tergantung instansi yang dilamar.

Oleh karena itu, terkait dengan persyaratan sertifikasi keahlian yang ditentukan oleh MenPAN - RB, batas usia honorer yang melamar PPPK tidak jadi masalah asalkan mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selain itu, klikpendidikan.id, berikut informasi tentang syarat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang perlu anda ketahui.

Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024.

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Abdoel Moeis Pahlawan Nasional Pertama Dikukuhkan Presiden Soekarno, Ini sebabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan