Gagal Jadi PPPK 2023, Honorer Tetap Akan Sujud Syukur Usai Baca SE Jaminan dari MenPAN-RB Ini

Meskipun gagal jadi PPPK 2023, seluruh tenaga honorer akan tetap sujud syukur usai baca SE MenPAN-RB.-Sumber foto: topikkita.com-

KORANRADARKAUR.ID - Seluruh tenaga honorer wajib baca ini! Meskipun gagal jadi diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seluruh tenaga honorer di Indonesia termasuk Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu akan tetap sujud syukur setelah usai baca Surat Edaran (SE) ini.

Pasalnya, beberapa waktu lalu lalu MenPAN-RB RI Azwar Anas mengeluarkan SE Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 berkaitan jaminan tenaga honorer.

Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu pemerintah berencana akan menghapuskan seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Tentu Banyak Diminati, Parfum Beraroma Mewah, Pengalaman Multi Sensorial

BACA JUGA:Selain Rohidin dan Gusril, Ini Sederet Cakada Rekomendasi Golkar di Bengkulu

Namun demikian, para honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akan diangkat menjadi ASN melalui jalur seleksi PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi PPPK telah dilaksanakan sejak tahun 2023 lalu. Namun, masih banyak honorer yang belum diangkat PPPK.

Tercatat, dilansir dari ayobandung.com, meskipun sudah dilakukan perekrutan PPPK sejak tahun lalu, masih banyak honorer yang belum lulus.

Bahkan, tercatat masih ada sebanyak 1,7 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia yang belum diangkat menjadi PPPK sejak tahun lalu.

Oleh karena itu, MenPAN-RB RI mengeluarkan SE sebagai jaminan bagi para ASN agar mereka nantinya tetap akan menjadi ASN.

Dalam SE MenPAN-RB RI tersebut memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ada di seluruh Indonesia.

PPK wajib tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN RI. Bahkan, alokasi anggaran tidak boleh dikurangi.

Bukan hanya itu, seluruh PPK juga dilarang keras melakukan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga honorer lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan