6 Kasus Pembebasan Lahan di Tol Padang-Sicincin
Kasus pembebasan lahan di Tol Padang-Sicincin.-Sumber foto: sumatra.bisnis.com-
KORANRADARKAUR.ID – Proyek pembangunan jalan tol Padang-Sicincin telah lama dinantikan sebagai solusi untuk meningkatkan konektivitas dan perekonomian di Sumatera Barat (Sumbar).
Namun, proses pembebasan lahan untuk proyek ini terbilang alot dan memakan waktu lama.
Berbagai penolakan dari masyarakat setempat, permasalahan hukum, serta kesulitan teknis menjadi tantangan utama yang harus dihadapi.
Jalan tol Padang Sicincin adalah bagian dari Tol Padang Pekanbaru dan merupakan jalan tol Trans Sumatera yang panjangnya 36,6 km menghubungkan Sumatera Barat dan Riau.
BACA JUGA:Apakah Indonesia Termasuk? Inilah Suku di Dunia yang Terancam Punah
BACA JUGA:Ini Sifat Yang Bikin Khodam Pendamping Menjauh
Proyek ini dimulai pada Februari 2018 dan menghubungkan kota Padang ke Sicincin, yang terletak di Kabupaten Padang Pariaman.
Seperti yang diketahui, Jalan Tol Padang Sicincin ini memiliki nilai investasi Rp 9,72 triliun dan memiliki rate of return internal (IRR) yang lebih rendah dari 3,68 persen.
Bahkan sebelum pembangunan dimulai setelah Presiden Joko Widodo melakukan grandlouching dan menetapkan jalan tol oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat.
Mengutip dari derakpost.com, setidaknya ada enam kasus pembebasan lahan di tol Padang Sicincin diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penolakan Besaran Ganti Rugi:
- Masyarakat Nagari Anggi Angek menolak besaran ganti rugi yang dianggap terlalu rendah.
- Gugatan ke Pengadilan Negeri Pariaman ditolak, tetapi masyarakat masih melakukan protes.
2. Pengalihan Trase Jalan Tol:
- Karena trase awal melewati pemukiman dan lahan produktif, masyarakat Nagari Sungai Abang, Nagari Sicincin dan Nagari Lubuk Alung menentangnya.
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimenangkan oleh warga, trase dialihkan dan panjang tol bertambah menjadi 36,6 Km.
BACA JUGA:Unik dan Sangat Menarik! Kenal Lebih Dekat Yuk dengan Kehidupan Suku Dayak Bulusu