Stand-up Comedian Mengisi Acara “Desak Anies” Jadi Tersangka

TANGKAP LAYAR: Komika asal Lampung AR (33)--

RADAR KAUR – Seorang stand-up comedian atau komika asal Lampung berinisial AR (33) jadi tersangka. Penetapan AR sebagai tersangka setelah dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama dalam materi lawaknya.

Dugaan penistaan agama itu disampaikan saat komika itu mengisi acara "Desak Anies" di Kafe Bento Kecamatan Sukarame, pada Kamis (7/12/2023) kemarin.

Dikutip jpnn.com, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan, komika berinisial AR (33) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan, saat ini komika tersebut ditahan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, Polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli. Setelah itu AR diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi.

Menurut dia, tersangka AR akan dikenakan Pasal 156 huruf a Kitab Undang- Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Umi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang dilaporka berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand-up comedy pada acara tersebut. 

"AR yang saat itu dihubungi Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu," kata dia.

Pada acara Desak Anies Baswedan di Bandarlampung, AR telah menghibur penonton sebelum kedatangan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Dalam acara itu, salah satu materi komika AR terdapat kalimat.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.”

Dengan materi lawaknya terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit RA jadi tersangka. (*/tik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan