PT ABS Dilaporkan ke Jaksa dan DPRD, Soal Dugaan Makelar Tanah dan Perizinan, WALHI : Lapor Saja ke ATR/BPN

LOKASI : Salah satu lokasi lahan yang konflik antara masyarakat yang berujung PT. ABS dilaporkan. Foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sejak beberapa waktu terakhir, konflik lahan masyarakat dengan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) di wilayah Kecamatan Pino Raya tidak pernah tuntas.

Bukan hanya itu, beberapa hari lalu PT ABS tersebut juga telah dilaporkan oleh masyarakat mengenai dugaan makelar tanah dalam pembebasan lahan dan penerbitan izin lokasi ke Kejari BS.

Bahkan, saat ini Tim Jaksa Kejari BS telah turun gunung untuk melakukan pengusutan atas laporan yang terjadi di lingkungan PT ABS tersebut.

Tentu saja, persoalan demi persoalan yang terus terjadi semenjak berdirinya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit ini menjadi sorotan banyak pihak.

BACA JUGA:Koalisi Besar 7 Parpol Bubar? Calon Penantang Misteri, Benarkah Ada Kejutan Jelang Pendaftaran

Mulai dari aparat, lembaga legislatif,  hingga tidak terkecuali juga mendapatkan sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu.

Dari pantauan Radar Kaur (RKa), perusahaan ABS diduga masih memiliki masalah dengan masyarakat dan pemerintah. Namun, persoalan tersebut belum diselesaikan secara hukum.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menegaskan, jika sejak awal pihaknya ikut memantau perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten BS.

Termasuk mengenai persoalan PT ABS, menurutnya pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Penghubung Tahap Lelang, Pagu Anggaran Rp 900 Juta

Tim ini telah dimandatkan dalam Peraturan Presiden (PP) tentang Reforma Agraria dalam rangka untuk mendorong resolusi penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

Selain itu, pemerinta sesuai kewenangannya juga dapat mengevaluasi dan mencabut seluruh perizinan yang telah kadaluarsa karena ini menunjakan bahwa ketidakpatuhan perusahaan ABS.

Disisi lain, masyarakat juga berhak melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang. Mulai dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN, hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tentu, masyarakat bisa melaporkan ke pihak terkait, misal Ke Kanwil ATR/BPN untuk penyelesaian resolusi konflik lahannya. Kemudian masyarakat tentunya juga bisa melaporkan ke APH mengenai perizinan yang sudah kadaluwarsa," tegas Direktur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan