Pilkada, Media Harus Jaga Netralitas, Ini Penjelasan Sekretaris PWI Kaur

Kantor PWI Kabupaten Kaur, untuk sukseskan Pilkada 2024 media harus jaga netralitas.--

MAJE – Menjelang Pilkada di Kabupaten Kaur, semua media harus jaga netralitas. Sebab ini sebagai etika dari media dan jurnalistik.

Seyogyanya awak media tidak boleh bersikap memberikan dukungan pada pasangan calon (Paslon) tertentu dengan mengatasnamakan medianya.

Perlu diketahui, dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jurnalis harus independen.

Tidak boleh mendukung satu pihak dan fakta dalam pemberitaan.

BACA JUGA:Tidak Banyak Tahu! Berikut Ini Ciri-Ciri Wanita Sudah Jalan Tol

BACA JUGA:Perahu Nelayan Direnovasi, Ini Penyebab Kerusakan Perahu

Jurnalis boleh mendukung Paslon dalam berkampanye dan menjadi tim sukses, asalkan bersangkutan nonaktif dari profesinya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris PWI kaur Julianto, S.I.Kom memastikan, bahwa media yang terlibat atau menjadi instrument politik dari pihak tertentu bukan dari Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Jurnalis yang tergabung dalam PWI memiliki kredibilitas tinggi.

Kalaupun memang ada jurnalis yang tergabung dalam PWI terlibat dalam instrument politik tertentu, akan diberikan saksi tegas.

Baik itu sifatnya tegoran hingga dikeluarkan dari organisasi secara tidak hormat.

"Kami akan cek, setiap pemberitaan anggota PWI. Kalaupun ada dari anggota kami tidak bisa menjaga netralitasnya, pasti kami akan tidak tegas. Sebab media merupakan bisnis kepercayaan. Kalau ada satu jurnalis yang bekerja tidak bisa menjaga netralitasnya, maka semua jurnalis ikut dampaknya," tegasnya.

Lanjutnya, dalam KEJ jurnalis harus independen dalam profesi. Tidak boleh menjadi bagian dari Paslon selama masih menjadi jurnalis.

Karena media wadah aspirasi masyarakat, yang jujur dan berimbang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan