Jokowi Tetapkan Gaji Pensiunan Janda dan Duda 2024, Berikut Nominalnya
Joko Widodo --
RADAR KAUR – Kabar bahagia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah putuskan tentang kenaikan gaji pensiunan janda dan duda tahun 2024, naik 12 persen.
Terhitung mulai Januari 2024, kenaikan gaji pensiunan janda dan duda akan mulai diresmikan. Dikutip dari klikpendidikan.id, kenaikan gaji pensiunan janda dan duda merupakan hak bagian dari keluarga mantan abdi negara.
Besaran nominal kenaikan gaji pensiunan janda dan duda akan berbeda, sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut perkiraan gaji pensiunan PNS janda duda golongan I hingga IV yang berlaku mulai tahun 2024, terdiri dari:
1. Nominal gaji pensiunan untuk janda duda golongan Ia dengan sebesar Rp 1.311.072
2. Nominal Gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan Ib sebesar Rp 1.311.072
3. Nominal gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan Ic sebesar Rp 1.311.072
4. Nominal Gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan Id sebesar Rp1.311.072
5. Nominal gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan IIa sebesar Rp 1.311.072 – Rp 1.360.240
6. Nominal gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan IIb sebesar Rp 1.311.072 – Rp 1.417.808
7. Nominal gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan IIc sebesar Rp 1.311.072 – Rp 1.477.728
8. Nominal gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan IId sebesar Rp 1.311.072 – Rp 1.540.244
9. Nominal gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan IIIa sebesar Rp 1.311.072 – Rp 1.708.224
10. Nominal gaji pensiunan PNS untuk janda duda golongan IIIb sebesar Rp 1.311.072 – Rp 1.780.464