RUSAK! Pelaku Bandit Rumah Kosong Cucu Korban, Uang Dipakai Mabuk dan Main Perempuan
ROHIDI/RKa BANDIT: Pelaku bandit spesialis rumah kosong saat berhasil diamankan oleh Tim Totaici Satreskrim Polres BS, beberapa hari lalu.--
"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, dan diancam dengan pasal 363 Jo pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat.
Sekedar mengingatkan, kronologis kejadian bermula pada, Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu Dewi (anak korban Zainum, red) pergi ke rumah korban di Jalan Jendral Sudirman.
BACA JUGA:Jadwal Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu Selatan Belum Pasti, Ini Kata Sekda
Setibanya di sana, Dewi membuka pintu dan masuk. Namun, saat pintu terbuka Dewi melihat barang-barang di rumah korban sudah berantakan.
Selanjutnya, Dewi pun langsung naik ke atas dan mengecek kamar korban. Saat naik ke atas itulah, Dewi melihat pintu kamar korban sudah terbuka dengan kondisi rusak.
Setelah melihat hal tersebut Dewi melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya yang lain. Kemudian Dewi dan keluarganya kembali mengecek kondisi rumah.
Saat itulah, Dewi dan keluarganya baru menyadari bahwa rumah sudah di bobol orang. Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah uang yang hilang.
Adapun, barang-barang yang hilang diantaranya, 1 unit berangkas uang yang berisi uang tunai sebesar Rp 40 Juta, dan sejumlah uang di dalam dompet. Jika totalkan sekitar Rp 45 jutaan.