Bawaslu Kaur Waspadai Pemilih Ganda dan Meninggal Dunia, 45 Panwascam Penguatan Kapasitas Pengawasan

SAMPAIKAN MATERI : Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, ST, menyampaikan materi Bimtek pengawasan Pilkada 2024, Jumat 19 Juli 2024. IST/RKa--

BINTUHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur mewaspadai pemilih ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia. Karena kedua hal ini menjadi potensi terjadinya kecurangan.

Untuk itu pula, Bawaslu Kaur melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan kapasitas pengawasan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur, Jumat, 19 Juli 2024. Dengan peserta 45 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Bimtek dilaksanakan dengan tujuan supaya seluruh Panwascam bisa lebih paham dalam melakukan tugasnya.

“Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh Panwascam yang turun ke lapangan melakukan pemantauan petugas KPU dalam pemutakhiran data pemilih,” ungkap Ketua Bawaslu Kaur Muslihuddin, ST.  

BACA JUGA:Perbandingan Harga Tiket Pesawat Bengkulu-Batam dan Transit, Intip Berapa Selisihnya

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Tegaskan Komitmen Sukseskan Pilkada dan Ingatkan Anggota Soal Ini

Kegiatan yang dilaksanakan sangat penting, agar seluruh Panwascam paham akan tugas dalam melakukan pengawasan tahapan menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kaur. 

Jangan sampai ada pemilih yang tidak terdata. Padahal sudah memenuhi syarat untuk memilih. Juga jangan sampai ada pemilih yang datanya ganda. 

Penentuan DPT itu sangat penting, karena apabila tidak tepat akan mempengaruhi Pilkada 2024 di Kabupaten Kaur. 

Lebih lanjut Muslihuddin, saat ini tim Bawaslu Kaur terus melakukan pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebelum menetapkan DPT oleh KPU. 

BACA JUGA:Terkumpul 13 Kantong, Kajari Kaur Ikut Donorkan Darah

BACA JUGA:Hantam Siring dan Pagar, Pelajar Meninggal di RSUD

Petugas Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Panwascam dan Bawaslu terus  melakukan pengawasan terhadap kegiatan Coklit yang dilakukan KPU Kaur.

Tugas Panwascam salah satunya memastikan PKD untuk lebih cermat dan teliti dalam mengawasi tahapan Coklit yang sedang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan