Total Hadiah sampai Rp 45 Juta! KPU Gelar Festival Pilkada Bengkulu Tahun 2024
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/6d81125424f30733befd92f0fe587b1c.jpeg)
Festival Pilkada Bengkulu tahun 2024 gelar kegiatan Band dan Dance Competition. Sumber foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu--
- Technical Meeting: 9 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB
- Penyisihan: 9 Agustus 2024 pukul 14.00 – 11 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB
- Final 6 Besar, Penutupan dan Pengumuman pemenang: 11 Agustus 2024 (Malam)
2. Ketentuan Umum
- Dilarang mempertontonkan atau menampilkan aksi panggung yang berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), politik atau pornoaksi
- Dilarang memiliki dan/atau mengarah unsur yang mendukung sebagian atau menyeluruh dengan Partai Politik dan Peserta Pemilihan Kepala Derah
- Dilarang memprovokasi dan membuat keributan pada saat tampil dan peserta wajib menjaga ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan kelancaran selama acara berlangsung
- Pesrta bersaing secara sehat tanpa ada intimidasi kepada peserta lainnya atau tekanan dari pihak manapun
3. Juknis Festival Band
- Hadir paling lambat 30 menit sebelum acara festival dimulai
BACA JUGA:Masjid Dijual Rp 3,5 Miliar, Pemilik Tanah Wafat
- Wajib memberikan konfirmasi kehadiran kepada panitia
- Bagi peserta yang membawa alat musik pribadi, peserta memberikan daftar barang bawaaan kepada panitia pada saat konfirmasi
- Bagi peserta yang datang terlambat atau tidak hadir dinyatakan didiskualifikasi atau mengundurkan diri
- Peserta harus standby di belakang panggung paling lambat 10 menit sebelum tampil dan sudah mempersiapkan alat masing-masing