Tugas Berat Verifikasi DD, Camat Se-Kabupaten Kaur Teken MoU dengan Kejari
TANDA TANGAN : Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH dan Ketua Forum Camat Kabupaten Kaur Rendra Agung, SSTP, MPSSp menandatangani nota kesepahaman, Rabu 17 Juli 2024. UJANG/RKa--
BINTUHAN - Mengingat tugas berat dan terkait dengan Dana Desa (DD), 15 Camat se-Kabupaten Kaur teken MoU atau Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kerjasama bidang hukum ini dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU bertempat di Pantai Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, Rabu 17 Juli 2024. MoU ditandatangani oleh Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH dan Ketua Forum Camat Kabupaten Kaur sekaligus Camat Kaur Selatan, Rendra Agung, SSTP, MPSSp.
“MoU bersama Camat se-Kabupaten Kaur tidak lain untuk bersama-sama dalam membangun Kabupaten. Apabila ada hal yang berkaitan dengan hukum para Camat se-Kabupaten Kaur bisa berkoordinasi dengan Kejari,” ujar Kajari Kaur.
Dikatakan Pofrizal, dengan telah adanya MoU bersama kejari Kaur, maka apabila para Camat yang membutuhkan bantuan hukum atau konsultasi hukum, maka pengacara negara akan memberikan bantuan.
BACA JUGA:Bandara Bengkulu Buka Rute Baru, Ini Jadwal Keberangkatan dan Tujuannya
BACA JUGA:DIRESMIKAN! Pasar Tradisonal Modern Kutau Bakal Beroperasi 24 Jam
MoU ini penting, karena Camat leading sektor dalam verifikasi berkas seluruh desa dalam pengajuan pencairan Dana Desa (DD). Tentunya tugas itu sangat berat.
Dengan MoU yang ada, apabila penggunaan DD bertentangan dengan hukum, maka pihak Camat bisa berkonsultasi maupun meminta bantuan hukum dari Kejari Kaur.
Selain leading sektor tentang verifikasi DD, kecamatan memiliki wilayah yang dijadikan objek Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dalam menentukan objek tersebut apabila berurusan dengan hukum bisa melakukan koordinasi atau meminta bantuan ke Kejari Kaur melalui Seksi Datun.
Meski telah adanya kesepahaman atau MoU antara Camat dan Kejari Kaur, para Camat tidak bisa serta merta melanggar aturan dan mendapat bantuan hukum apabila tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BACA JUGA:BIKIN PENASARAN! 11 Wisata di Medan Ini Jadi Tempat Wisata Paling Hits dan Viral Tahu 2024
BACA JUGA:WAW! Spanyol Nyaris Sapu Bersih Penghargaan Piala Eropa 2024
Terpisah Ketua Forum Camat Kabupaten Kaur Rendra Agung, SSTP, MPSSp mengucapan terima kasih kepada Kejari Kaur yang telah memberikan ruang untuk kerjasama dalam bantuan hukum maupun konsultasi hukum.
Dengan adanya MoU yang telah ditandatangani, tentunya ini akan dijadikan dasar dalam melakukan kajian hukum maupun bantuan hukum tentang kegiatan yang akan dilaksanakan yang sifatnya berhubungan dengan hukum.