Ram Ditegas Tak Tampung Hasil Curian, Jerat Hukum Ngeri

Eko Budiman--

LUAS - Ram kelapa sawit di Kecamatan Luas diingatkan tak menampung buah yang tak jelas asal usulnya. Ditakutkan, merupakan hasil dari tindak pencurian. Jika terbukti menjadi penadah, terancam hukum penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH disampaikan Kanit Reskrim Aipda Widianto mengatakan, sanksi hukum bagi penanda barang curian termasuk jenis hasil pertanian.

Diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hukumannya yakni penjara maksimal empat tahun, dan denda. 

"Akan tetapi, dalam Pasal 482 KUHP disebutkan untuk penadah yang ringan-ringan. Sanksi hukum yakni penjara tiga bulan atau denda Rp 900 ribu. Meski begitu kami tegaskan ini termasuk tindak pelanggaran hukum. Apalagi yang membeli tahu itu barang curian," jelas Kanit Reskrim, Jumat (8/12).

Lanjutnya, penadah benda-benda hasil pencurian. Dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena diperoleh dengan cara melakukan kejahatan. Tindakan ini, juga akan mempermudah terjadinya kejahatan itu.

"Pelaku akan semakin marak melakukan aksinya. Karena ada yang siap menampung. Sebab itu kami tegaskan agar pihak ram sawit tak menampung hasil tindak pencurian," pungkasnya. (yie)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan