Pengukuhan Jabatan 960 BPD se-Kabupaten Kaur Segera Dilakukan, Inilah Jadwalnya
Kadis PMD M Suhadi, menjelaskan regulasi pengukuhan jabatan BPD se-Kabupaten Kaur-koranradarkaur.id-
BINTUHAN – Adanya perubahan regulasi, maka pengukuhan jabatan 960 BPD se-Kabupaten
Kaur segera dilakukan. Perlu diketahui, sesuai aturan terbaru jabatan 960 BPD se-Kabupaten
Kaur dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur kembali akan menjadwalkan pengukuhan para BPD.
Sedangkan apakah BPD dikukuhkan serentak atau akan melalui kecamatan masing-maisng tempat tugas BPD saat ini masih dalam pembahasan.
Tapi untuk kepastian tentang pengukuhan segera akan disampaikan, sehingga akan ada kepastian dari semua wacana yang disampaikan. Kepada BPD se-Kabupaten Kaur terpenting itu terus melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal.
"Pengukuhan BPD direncanakan akhir bulan Juli 2024, saat ini masih dalam tahapan pembahasan. Apakah BPD akan dikukuhkan di kecamatan atau di kukuhkan oleh Bupati Kaur nantinya," kata Kepala Dinas PMD M Suhadi, ST, Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Penanganan Banjir Kota Bengkulu Dilakukan BWS Sumatera VII, Tapi Ini Kendalanya
BACA JUGA:Daun Nilam Sudah Jarang Ditemukan, Kaya Manfaat, Obat Sakit Kepala Hingga Lindungi Ginjal
Dikatakannya, sesuai dengan aturan terbaru tentang desa. Untuk BPD juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Sehingga seluruh BPD juga akan dikukuhkan.
Pengukuhan yang dilakukan sifatnya harus, dalam pengukuhan nantinya apakah melalui kecamatan atau dilakukan secara serentak. Prihal ini masih dikordinasi baik bersama BPD maupun di DPMD.
"Sistem pengukuhan, maupun pendataan masa kerja BPD masih sedang dilakukan," jelasnya
Lanjutnya, jumlah BPD cukup banyak. Untuk itu DPMD saat ini sedang melakukan tahapan pencocokan data anggota DPD baik masa pengangkatan maupun pembuatan SK perpanjangan masing -masing BPD.
Nantinya setelah dilakukan pengukuhan masing-masing BPD akan mendapatkan perpanjangan masa kerja. Serta BPD akan bisa dalam menjalankan tugas dalam memajukan desa masing-masing.
Selain itu, BPD diminta untuk berkolaborasi bersama Kades, baik dalam kemajuan desa maupun dalam gagasan. Sehingga apa yang diharapkan masyarakat akan bisa terealisasi dan desa tersebut benar-benar bisa berkembang dan maju.