7 Bulan Tersangka Korupsi, Mantan Ketua Baznas BS Masih Bebas, Simak Kata Jaksa
7 bulan jadi tersangka korupsi, mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan masih bebas.-Sumber foto : jawapos.com-
BENGKULU SELATAN (BS) - Kepastian hukuman terhadap mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS berinisial MAG (61) yang merupakan tersangka korupsi, masih belum jelas.
Pasalnya, meskipun MAG sudah 7 bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka korupsi Baznas Jilid II. Namun, hingga saat ini MAG masih juga bebas dan belum juga dilakukan penahanan, Kamis 11 Juli 2024
Padahal, MAG diumumkan sebagai tersangka korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas BS tahun 2019-2020 lalu terhitung sejak, Rabu 6 Desember 2023 lalu.
Menanggapi hal itu, Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengakui, jika proses perkara korupsi dana ZIS yang dikelola Baznas terus berjalan.
Bahkan, pihaknya memastikan berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Ketua Baznas berinisial MAG itu segera lengkap alias P21.
Sehingga, dalam waktu dekat tepatnya kurun waktu bulan Juli 2024 ini. Berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu untuk proses sidang.
"Kami pastikan dalam bulan Juli ini berkas perkara itu (Baznas) P21. Nanti, kalau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan dan proses sidangnya bisa berjalan," ungkap Kasi Intel.
BACA JUGA:OPERASI ANTIK! Polres Bengkulu Selatan Amankan Penjual dan Penikmat Narkoba
BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 dari Luar Daerah
Sejauh ini, sambung Hendra, Tim Penyidik Pidsus masih melengkapi berkas perkara tersebut. Jika semuanya sudah rampung, maka akan dilakukan serah terima ke penuntut umum.
Kemudian, berkasnya akan langsung dikirim ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu untuk proses selanjutnya.
"Sabar ya, perkembangan penanganan perkara agak mundur ya bro. Bulan ini Insya Allah dak mundur lagi," jelas Hendra.
Sementara itu, mengenai tersangka tidak dilakukan penahanan itu disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya karena kondisi kesehatan tersangka yang tidak stabil.
Sekedar mengingatkan, sejak menyandang status tersangka. MAG tidak ditahan oleh Jaksa karena tersangka meminta penangguhan penahanan dengan alasan menderita sakit.