Polres Kaur Tangkap 6 Tersangka Narkoba, 2 dari Luar Daerah
RILIS : Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si menujukan barang bukti berupa narkoba yang diamankan dari tangan para tersangka, Kamis 11 Juli 2024. IST/RKa--
BINTUHAN - Sejak Januari hingga Juni 2024 Sat Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu telah mengamankan 6 tersangka kasus penyalahgunaan barang haram berupa narkoba. Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda.
Keenam tersangka meliputi WR (19) warga Desa Pengebangan Kecamatan Sindang Beliti Kabupaten Rejang Lebong, MR (20) warga Desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, AF (26) warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Selanjutnya RA (27) warga Desa Margorejo Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, AN (19) warga Desa Rigangan 1 Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur dan RS (27) warga Desa Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur.
“Enam tersangka yang menyalahgunakan narkoba saat ini, dua diantaranya dari luar daerah,” ujar Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si saat press release, Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Dari 25 Dewan Kaur Terpilih 2024, Baru 11 Laporkan Harta Kekayaan, Ini Daftar Namanya
BACA JUGA:Festival Tabut 2024 Bangkitkan Ratusan UMKM Bengkulu
Lebih lanjut, dalam operasi antik nala 2024, jajaran Sat Narkoba Polres Kaur telah menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penegakkan hukum penyalahgunaan narkotika didukung dengan kegiatan intelijen dan bantuan operasi. Hasil yang dicapai selama operasi antik nala 2024 telah tercapai 100 persen.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka penyalahgunaan narkoba inisial AN, 1 paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah plastik klip bening bekas pakai, satu perangkat alat hisap sabu atau bong pipet dan kaca pirek, satu bungkus bekas kotak rokok merek Clas Mild, dua buah korek api berwarna merah dan biru beserta jarum, dua lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, dua lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan satu unit Handphone merk VIVO Y17s warna hitam.
Sedangkan dari tersangka RS barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening, satu bekas kotak rokok merek Sampoerna.
BACA JUGA:3 Rekomendasi Wisata Terbaik di Musi Rawas Lagi Hits di Medsos, Murah di Kantong Puas di Hati
BACA JUGA:Tidak Hanya Beraroma Wangi, Berikut Manfaat Utama Menambahkan Kayu Manis pada Kopi
Para tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tutup Indramawan Kusuma Trisna.