Setelah Kepsek, Siapa Tersangka Selanjutnya?
ROHIDI/RKa -- SEPI : Kondisi SMI IT Al Malik tampak sepi aktivitas guru dan siswa pasca kasus dugaan korupsi diusut Kajari BS sejak beberapa waktu terakhir.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Pasca Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari BS. Hingga saat ini pihak Jaksa masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana hibah Dikbud Provinsi Bengkulu dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh sekolah swasta tersebut. Lalu, adakah kemungkinan keterlibatan pihak Dikbud Provinsi Bengkulu dalam perkara ini?
Dari pantauan Radar Kaur (RKa) sejak diusutnya perkara ini, pihak Kejari BS sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di SMK IT Al Malik. Bahkan, pihak Jaksa juga sudah banyak memeriksa saksi-saksi.
Bukan hanya itu, beberapa waktu lalu, pihak Kejari BS juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ASN di lingkungan Dikbud Provinsi Bengkulu. Mulai dari Kadis Dikbud, Operator Dapodik dan Operator Dana Hibah Dikbud Provinsi Bengkulu.
"Proses masih bejalan. Tentu kita (Kejari, red) terus melakukan pendalam kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Memang sebelumnya kita telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Dikbud. Alasannya, SMK/SMA dibawah naungan mereka," sampai Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH saat dikonfirmasi RKa, Kamis (7/12).
Kasi Intel memastikan, untuk sementara dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ada, tersangka masih mengarah ke satu nama yaitu AS yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek).
Sehingga, pihaknya masih fokus terhadap tersangka itu. Namun, untuk kemungkinan keterlibatan tersangka lain, pihaknya akan menunggu hasil persidangan.
"Itu kan nanti kita dari persidangan. Kalau misalkan dar persidangan ada fakta-fakta lain, tersangka lain, ya kita pengembangan. Sementara, baru satu orang (Kepala SMK IT Al Malik, red)," tegas Kasi Intel.
Perlu diketahui, dana BOS dsn dana hibah Dikbud Provinsi Bengkulu yang dikelola SMK IT Al Malik tersebut pada tahun anggaran 2021-2022.
Total anggaran mencapai angka Rp 500 juta. Sementara, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepsek dengan motif yaitu fiktif jumlah siswa dan mark up harga pengadaan fasilitas sekolah. (roh)