Polisi Ingatkan Masyarakat Jangan Bakar Hutan Sembarangan, Ini Sanksinya

KARHUTLA: Polisi ingatkan masyarakat jangan bakar hutan, Anggota Polsek Tanjung Kemuning dan warga perlihatkan spanduk larangan Karhutla. -IST/RKa Bahman Hadi-

TANJUNG KEMUNING – Polisi ingatkan masyarakat jangan bakar hutan sembarangan. Jika melakukan hal itu maka akan ada sanksi pidana yang menunggu pelakukanya, tidak tanggung – tanggung akan dipenjara.

Oleh sebab itulah anggota Polsek Tanjung Kemuning mengajak warga agar jangan bakar hutan.

Karena akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan berdampak buruk di banyak hal, bahkan merugikan banyak pihak.

Membakar hutan selain membahayakan lingkungan, juga pelaku akan menerima ganjaran bisa disanksi berat dan pidana.

Bila sengaja melakukan perbuatan yang dilarang, maka dapat menimbulkan kurang baik untuk kesehatan. Oleh sebab itu, Polsek berulang kali mengutarakan jangan berbuat yang dapat merugikan warga dan kepentingan umum. 

BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele Ini Penyebab Gagal Ginjal

Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Jiwa Bersama Meliala, S.Sos mengatakan, membakar hutan dan lahan bisa dipidana. Selain itu, akibat yang ditimbulkan mencemarkan lingkungan dan kesehatan terganggu.

“Jangan bakar hutan dan lahan dengan sengaja. Karena berdampak tidak baik,” katanya.

Kapolsek yang baru menjabat ini menyampaikan, perbuatan membakar hutan yang dapat merugikan baanyak pihak.

BACA JUGA:Pastikan Tidak Salahi Aturan, Tim Saber Pungli Pantau PPDB

Sehingga bisa mendapat sanksi berat dan dipidana. Jangan melakukan perbuatan yang dilarang, apa lagi cuaca sedang panas jangan bakar sembarangan.

Tambahnya, bila ada warga yang melihat ada yang sengaja membakar hutan dan lahan. Silakan sampaikan pada pihaknya atau pemerintah desa (Pemdes).

Agar yang melakukan perbuatan dilarang akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sosialisasi Karhutla yang sering dilaksanakan oleh anggota personil Polsek Tanjung Kemuning baru-baru ini di Desa Padang Kedondong, Tanjung Kemuning.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan