Tindak Tegas Penjual Permainan Judi Online, Danramil Siap Back Up

Eko Budiman--

KAUR UTARA – Judi online yang kini meresahkan masyarakat di tanah air Indonesia, membuat petinggi TNI dan Polri turun tangan.

Mereka perintahkan bawahannya untuk tindak tegas menjual permainan judi online di mini market. 

Bila ditemukan mini market atau konter handphone (HP) menjual isi ulang top up untuk permainan judi online, maka akan tindak tegas menjual permainan judi online tersebut.

Judi online yang merugikan sudah banyak yang jadi korban. Ada yang melakukan pencurian hingga bunuh diri seperti tayangan di media sosial (Medsos) baru-baru ini.

TNI dan Polri akan tindak tegas menjual permainan judi online yang sangat mersahkan.

BACA JUGA:Jalur Prestasi, Afirmasi dan Ikut Orang Tua Sudah Penuh, SMAN 2 Kaur Buka PPDB Jalur Zonasi

BACA JUGA:2 Pelaku Keroyok Pemuda Saat Isi BBM Dibekuk Polisi, Terancam Penjara 5 Tahun

Kepala Dandim (Kodim) 0408/BS-Kaur Letnan Kolonel (Letkol) Bambang Santoso, SH melalui Danramil 408-02/Kaur Utara (KU) Letnan Dua (Letda) Infantri Haryanto Aswadi mengatakan, pihak mini market dan counter HP sudah disosialisasikan agar tidak menjual untuk permainan judi online.

“Anggota Koramil dan anggota Polsek akan menindak segala bentuk perjudian,” ujarnya.

Diakuinya, judi online melalui HP sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai generasi penerus bangsa melakukan perjudian online dan apapun bentuk judi harus dihindarkan dan dijauhkan.

Karena akan menjerumuskan kejurang kehancuran. Begitu juga orang tua jangan sekali-kali main judi online dan sejenisnya.

Begitu juga tempat penjualan untuk permainan perjudian, bila warga menemukan, jangan segan-segan untuk menyampaikan pada pihak berwajib.

BACA JUGA:Musim Penghujan, Jangan Mandi Sungai Paguci, Demi Keselamatan

Karena kalau sudah mengetahui tempat penjualan untuk judi online dan tidak dilaporkan, maka sudah termasuk melindungi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan