Resahkan Masyarakat, Kapolsek Akan Tindak Tegas Judi Online

MONEV: Kapolsek Pagulu bersama anggota sedang Monev, akan tindak tegas judi online, Senin 24 Juni 2024. Sumber foto: IST/RKa --

BACA JUGA:Saat Isi BBM, Pemuda Bengkulu Selatan Dikeroyok Gerombolan Pemotor, Korban Dilarikan ke IGD

“Judi merupakan perbuatan yang sangat dilarang, termasuk judi online melalui HP juga dilarang tegas,” ujarnya.

Perjudian online bila ditemukan pada anggota, maka akan ditindak tegas oleh pimpinan.

Karena melanggar aturan, praktik perjudian online dilarang tegasdan jangan sampai terjerumus perbuatan yang dapat menghancurkan masa depan.

“Bila anggota terbukti melakukan judi online, maka akan mendapat sanksi tegas dari pimpinan,” tegasnya.

BACA JUGA:Kuota Masih Banyak, Tapi Masyarakat Miskin di Bengkulu Selatan Belum Punya BPJS Kesehatan

Terpisah, Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Guslin Saswondo menuturkan, judi online yang dilarang karena dapat menghancurkan dan merugikan.

Bila anggota ketahuan akan dikenakan sanksi tegas.

“Jangan sekali-kali bermain judi online. Bila ada anggota ketahuan tetap mendapatkan hukuman,” ucapnya.

Lanjutnya, seiring kemajuan zaman yang semakin canggih, perjudian tidak perlu kumpul bersama kawan sejawat dalam satu meja judi.

BACA JUGA:PT Jaya Celcon Prima Buka Loker, Gaji Rp 5,5 Juta Perbulan

Namun kini sudah bisa bermain judi melalui HP. Kalau tidak dirazia HP, maka sulit untuk membktikannya.

“Main judi melalui HP bisa dilakukan dimana saja, bahkan bermain melalui HP bisa sendirian dengan menggunakan aplikasi khusus. Oleh sebab itu, mulai kini hindari judi online yang tidak ada manfaatnya,”ungkapnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan