Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digugat ke PN

Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.-Sumber foto: lombokinsider.com-

KORANRADARKAUR.ID – Sampai saat ini kasus Vina Cirebon belum kunjung usai, pasalnya sejak di terbitkan Film Vina: Sebelum 7 Hari kasus ini kian heboh dan viral kembali.

Di mana banyak saksi-saksi yang muncul sehingga sampai detik ini kasus Vina Cirebon masih di selidiki Polda Jawa Barat (Jabar).

Seperti saat ini ada beberapa saksi baru yang muncul diantaranya, Suroto, Suharsono, Suparman, Sandi Ibnu Zalil, Mulyadi dan Robi Setiawan.

Namun dalam kasus ini, sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon Jabar tahun 2016 Silam.

BACA JUGA:Tertarik Bekerja di Jepang? Cek Syarat dan Jalur yang Dapat Diambil di Sini!

BACA JUGA:Jemaan Haji Wajib Tahu! Ini 6 Larangan yang Harus di Patuhi Saat Melaksanakan Ibadah Haji

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi resmi telah menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 11 Juni 2024.

Kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi menjelaskan pengawasan ini sebagai bentuk memperoleh keadilan.

Dirinya menuturkan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. 

“Tidak ada bukti yang kuat dan jelas, kalau klien kami benar tersangka,” kata Marwan Iswandi.

 “Tidak ada bukti yang kuat, terhadap klien kami (Pegi Setiawan),” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa Polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dia mengatakan, bahwa kliennya juga sudah habis masa penahanan.

“Kan kemarin sudah habis masa penahannya, dari mana Polda Jabar mendapatkan berkas,” lanjutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan