Kasus Vina Cirebon Dianggap Janggal, Ini Kata Pengamat Ke
Kata pengamat kepolisian tentang kasus pembunuhan Vina dan Eky.-Sumber foto: www.tvonenews.com-
Bambang Rukminto berpendapat bahwa hakim tidak dapat membuat keputusan ketika pelaku yang bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Vina masih terdaftar dalam DPO.
Dalam kasus ini, Bambang menganggap aneh bahwa Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka sementara DNA tidak diketahui dari alat bukti yang ada.
"Agak aneh kalau Pegi Setiawan ditetapkan sebagai pelaku, tetapi tidak diketahui DNA siapa sejak delapan tahun yang lalu. Saya percaya bahwa Pegi Setiawan (Tersangka) ini dipaksa. Pengacaranya harus segera mempera-pradilkan," tambah Bambang. ***