Kasus Vina, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi Meminta Komisi III DPR Memanggil Kapolri

Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.-Sumber foto: tribunnews.com-

KORANRADARKAUR.ID – Pengacara tersangka Pegi Setiawan alias Perong, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Kapolri Jenderal Listiyo Sigit.

Ini dilakukan supaya kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon menemukan titik terang. 

“Saya sampaikan kepada pimpinan komisi III. Pertama itu saya minta agar biar jelas perkara ini, panggil Kapolri. Duduk perkaranya jadi jelas,” kata Marwan usai menemui pimpinan Komisi III dikompleks parlemen Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Merwan menyatakan, permintaan itu bukan dalam bentuk mengintervensi proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA:Cara Cek Mobil Bekas Sebelum Dibeli, Ini Tips Mudahnya

BACA JUGA:Kasus Vina dan Eky Belum Ada Titik Terang! Pengakuan Yadi Bongkar Fakta Mengejutkan

Namun menurutnya perkara yang terjadi pada 2016 silam ini mengandung banyak sekali kejanggalan.

“Mulai dari kejanggalan dua orang dianulir, Dani sama Andi,” ucap dia.

“Di dalam putusan pengadilan ini saya membaca, justru mereka yang paling aktif. Mereka melakukan pemerkosaan," ujar Marwan. 

Ia pun mengaku pernah bertanya kepada ibu Pegi terkait kedekatannya dengan anaknya. Sang ibu mengaku dekat dengan Pegi. Namun, Pegi tidak pernah bercerita soal Vina dan Eki.

"Karena kan ini pembunuhan berencana, pasti ada motivasi, ada dendam. Ini tidak ada,” ucapnya.

Dikutip kompas.com, dirinya mengimbau kepada Kapolri untuk menghentikan kasus ini dengan mengeluarkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Jika memang unsur pidana kasus ini tak terpenuhi.

"Maka saya imbau kepada Polri, terutama Kapolri, kalau memang unsurnya enggak terpenuhi, lebih baik kita berhentikan sajalah. Kita SP3 saya akan berjuang," ucap Marwan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan