Dituding Menghambat Penyelidikan! Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan, Ini Kata Sutradaranya

Film Vina Sebelum 7 Hari dilaporkan. -Sumber foto: surabaya.tribunnews.com-

“Semua pesan ada dalam film, seperti dalam film Vina: Sebelum 7 Hari, di mana ada kasus yang belum tuntas, keluarga korban ingin mendapatkan harapan atas kasus anaknya, bahaya geng motor, kriminalitas dan kenakalan remaja. Maka aneh kalau disebut kegaduhan," ujar Anggy.

Sebelumnya, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan bahwa film Vina Sebelum 7 Hari ke Bareskrim. Namun Laporan itu, hanya dianggap sebagai aduan masyarakat (Dumas) oleh polisi.

BACA JUGA:Hero Splendor+ XTEC 2.0 Kalahkan Iritnya Honda Beat, Ini Spesifikasinya

Ketua ALMI Zainul Arifin, mengatakan, laporan tersebut bukan ditolak. Dumas itu bisa dikembangkan jika memenuhi 2 alat bukti.

Zainul melaporkan pihak yang terlibat dalam pembuatan film itu dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.

Zainul mengatakan,a film itu menimbulkan kontroversi karena proses hukum tengah berjalan.

“Kasus ini terus-menerus menjadi perdebatan di media dan publik, yang akan membuat narasi negatif yang menghambat tindakan penyidik, yang dilakukan oleh kepolisian. Itulah poin yang berkaitan dengan delik pidananya, katanya,” ungkap Zainul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan