Dikontrak 5 Tahun, 231 PPPK Formasi 2023 Telah Terima SK

UJANG/RKa LANTIK: Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM melantik 231 PPPK formasi guru, teknis dan kesehatan formasi 2023, Senin 3 Juni 2024.--

BINTUHAN- Senyum lebar terlihat dari 231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur formasi tahun 2023. Karena mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemda Kaur, Senin 3 Juni 2024.

Pembagian SK dan pelantikan PPPK dipimpin oleh Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Sifrihadi, SH, MM.

Pelantikan ini dihadiri undangan FKPD, Kepala OPD dan seluruh PPPK formasi tahun 2024. Kegiatan pelantikan bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas Bintuhan.

“Pelantikan dan pembagian SK bagi PPPK formasi 2023 terdiri dari PPPK formasi teknis, guru dan kesehatan. Tentunya dengan telah menerima SK, amanah yang diberikan harus disyukuri dan jangan disia-siakan. Harus dimanfaatkan dengan sebaik baiknya. Jaga dan imbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM dalam sambutannya.

BACA JUGA:Ini Alasan Dheeraj Khalwani Mengangkat Film Vina Sebelum 7 Hari, Penontonnya Mengejutkan Publik

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Tentang Penganiayaan Murid SD, Polisi Sudah Periksa 9 Saksi, Pastikan Kasus Diusut

Dikatakannya, seluruh PPPK dituntut suatu keseriusan, tanggung jawab moral dan komitmen bersama. Bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kaur.

Pemda Kaur sudah menerbitkan SK pengangkatan PPPK formasi tahun 2023 dalam perjanjian kerja ditetapkan kontrak kerja selama 5 tahun ke depan.

Dengan ketentuan setiap tahun akan dievaluasi atau penilaian kinerja dan perilaku.

Dengan menerima SK sebagai PPPK guru, kesehatan dan teknis, maka sudah terikat. Bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, ada aturan dan norma yang mengikat seluruh PPPK sebagai ASN.

Lanjutnya, seluruh PPPK harus menjaga sikap dan perilaku. Jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara.

BACA JUGA:Berawal dari Film, Kasus Vina Cirebon Dikuak, Perjalanan Kasusnya Kini Semakin Rumit

Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan- larangan bagi PPPK.

Seluruh PPPK guru, kesehatan dan teknis yang telah menerima SK untuk memperhatikan mulai dari tindakan dan cara membawa diri di tempat kera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan