Ditetapkan Tersangka, Kadis PMD : Itu Uang Pinjaman
UJANG/RKa -- RILIS : Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH saat rilis tersangka dugaan korupsi pengadaan jas desa, Kamis (30/11).--
BINTUHAN – Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian jas di 49 desa menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2022 dengan total anggaran Rp 1 Miliar (M) lebih, Kamis (30/11).
Ada dua tersangka, yakni Ad (58) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur dan RD (36) warga Kota Bengkulu, rekanan atau pihak penyedia jasa pembuatan jas.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si menerangkan, keduanya ditetapkan tersangka, karena telah menjalankan mufakat jahat dan akan memperkaya diri sendiri. Kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda.
Untuk tersangka RD dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ad dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 UU RI No 31 tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Modus korupsi keduanya. Ad selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji dari tersangka RD dalam pengadaan pakaian jas di desa-desa. Dana pengadaan jas bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Ada 49 desa yang menganggarkan pembuatan jas, dari 192 desa. Sedangkan total jas yang dibuat sejumlah 294 stel.
Dikatakan Kapolres, tersangka Ad telah menerima uang Rp 45 juta dari tersangka RD. Yang mana tersangka RD menjanjikan akan memberikan uang Rp 621 juta, apabila kegiatan pengadaan jas desa-desa tersebut sudah tuntas. Karena setiap satu jas, RD akan menyerahkan paling sedikit Rp 700 ribu kepada tersangka Ad.
Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka RD, ia telah memberikan uang keuntungan pengadaan jas desa tersebut Rp 45 juta kepada tersangka Ad. Sedangkan untuk nominal anggaran yang ditetapkan Rp 1 M lebih. Peran tersangka RD mengumpulkan uang dari 49 Kades, masing-masing desa per satu jas dihargai Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.
Para Kades telah menyetor, baik secara langsung ke tersangka RD maupun dengan sistem transfer. Setelah dilakukan penyelidikan, para kades telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Sebelum menetapkan dua tersangka, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 49 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 10 bundel berkas dari pengadaan kegiatan tersebut.
Ad Bantah Terima Uang Rp 45 Juta
Setelah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kaur, di sela-sela rilis dilakukan Polres Kaur, AD membantah kalau uang Rp 45 juta dari tersangka RD adalah hasil perjanjian atau pungutan keuntungan pengadaan jas.
Uang tersebut adalah uang pinjaman dirinya saat menjalani pengobatan di rumah sakit, karena saat ini dirinya baru pulih dari sakit, sehingga uang tersebut belum bisa dikembalikan.