Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat!

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.Sumber Foto: pontianak.tribunnews.com--

KORANRADARKAUR.ID - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dikhususkan untuk para pekerja di Indonesia. Peserta harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya yang dipotong dari gaji yang diberikan perusahaan. 

Untuk mencairkan seluruh saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus menonaktifkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus berhenti bekerja dari perusahaan tempat bekerja terlebih dahulu.

 Mengutip dari finance.detik.com, ada dua cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

BACA JUGA:Kredit Perumahan di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Suku Bunga di Masing-Masing Bank

BACA JUGA:Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan, Walau Masih Kerja

1. Koordinasi dengan Perusahaan

Peserta harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang resign harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan lama terkait pembaruan data-data BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah berkoordinasi dengan HRD, HRD akan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga proses pencairan dana bisa dilakukan. 

Namun, ada banyak kasus di mana HRD lupa melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga status BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang resign masih aktif.

BACA JUGA:Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Masa Pensiun, Agar Masa Tua Terjamin

BACA JUGA:Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Pakai Lapak Asik, Begini Caranya

Apabila terjadi kasus tersebut, lapor kembali ke HRD perusahaan lama untuk mendapatkan surat keterangan (paklaring) berhenti bekerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan