Cara Mudah Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat!

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.Sumber Foto: pontianak.tribunnews.com--

paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan dengan posisi tertentu dan jangka waktu tertentu. Surat paklaring dibuat oleh HRD perusahaan itu sendiri.

2. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mendapatkan surat paklaring dari perusahaan lama, datang ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Usahakan kantor yang didatangi adalah kantor yang sama dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di perusahaan lama.

Setelah sampai di kantor BPJS isi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika proses berjalan lancar, status BPJS Ketenagakerjaan akan non aktif dan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan