Dinsos BS Ancam Pecat dan Pidanakan Pendamping PKH, Simak Penyebabnya

IST/RKa -- PIDANAKAN: Dinsos BS mengancam pidanakan para pendamping PKH yang kedapatan melakukan pelanggaran.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Tak henti-hentinya Dinas Sosial (Dinsos) BS selaku OPD teknis memperingatkan para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayahnya. Salah satunya yakni terkait larangan Pendamping PKH memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tidak main-main, Dinsos BS bahkan mengancam akan memberhentikan dan mempidanakan Pendamping PKH yang terbukti dan kedapatan memegang kartu KKS tersebut.

Kadi Sosial BS, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si menegaskan, KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan Bantuan sosial (Bansos) juga dilakukan sendiri.

Tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada imbal jasa atau pungutan apapun dikenakan kepada para KPM.

Apalagi, lanjut Efredy, Kemensos RI juga mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM.

Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran Bansos dan besaran nilai yang diterima/bulan, tata cara penarikan Bansos, tata cara mengurus KKS yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan.

"Ya, berulang-ulang Ssaya minta tidak ada pendamping yang memegang KKS milik KPM

 Karena tugas pendamping untuk mendampingi bukan memegang KKS," ucap Efredy dengan tegas.

Lebih detail Kadis menegaskan, KKS sebagai kartu penanda peserta PKH yang berfungsi untuk kartu ATM. Dengan begitu KPM dapat mencairkan bantuan melalui ATM terdekat. Jika terbukti ada pendamping yang dengan sengaja memegang atau menguasai KKS. Maka bisa dipidanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"KKS ini sama dengan Kartu ATM bank yang dipakai masyarakat umum. Tentu KKS ini merupakan privasi bagi pemiliknya, yaitu KPM sendiri. Jadi tidak boleh dipegang orang lain," terang Kadis.

Bahkan, masih kata Efredy, dalam hal itu pihaknya tidak akan segan-segan untuk menghentikan para pendamping PKH yang kedapatan membawa kartu KKS. Apapun alasannya, KKS harus diserahkan ke KPM, bukan dengan jasa siapapun itu.

"Mau hilang atau rusak, biarkan KPM yang pegang. Karena itu hak mutlak KPM," pungkas Efredy. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan