Panji Gumilang Lagi-Lagi Diperiksa, Kasus TPPU
Panji Gumilang--
RADAR KAUR - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperiksa lagi pada Kamis, 9 November 2023.
Kabag Keuangan Umum Kepala Sub Bagian dan Diretorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Kasubdit 3 Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Robertus De Deo mengatakan, penyidik akan mencecar Panji soal aliran dana hasil kejahatannya.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," kata dia saat dikonfirmasikan disway.id.
Lebih lanjut, Kombes De Deo mengatakan pihaknya juga akan memeriksa saksi lainnya terkait kasus TPPU Panji Gumilang. Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci terkait identitas saksi yang akan diperiksa tersebut.
"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim," kata dia.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus penggelapan TPPU Kamis, 9 November 2023.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Pemeriksaan bakal dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Indramayu.
Setelah itu, Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bareskrim Polri menyebut ada aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Kalau kita lihat dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan Asia Pacific Group (APG) di TPPU kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri.
Dia menjelaskan, angka itu didapat usai pihaknya menelusuri aset dan transaksi bank yang dilakukan oleh Panji Gumilang di 144 rekening. Dari jumlah tersebut, 14 Rekening di antaranya berisi uang Rp 200 M yang saat ini telah dibekukan penyidik.
Ia merincikan dari salah satu rekening tersebut ditemukan adanya penerimaan dana oleh Panji Gumilang sebesar Rp 900 M. Sementara itu, penyidik juga mendapati adanya aliran dana senilai Rp 236 M yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 M dan Rp 223 M," jelasnya.
Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (cw2)