BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Mahasiswa, Simak Penjelasannya

Mulyono Adi Nugroho --

Kedepannya, bahkan akan dilakukan kerja sama yang akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak UMK guna memberikan perlindungan bagi mahasiswa KKN secara berkelanjutan.

Perlindungan yang akan diberikan selama KKN, yaitu selama satu bulan, dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan, maka mahasiswa akan mendapatkan perlindungan terhadap risiko-risiko yang dapat terjadi selama mereka KKN, yaitu risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Itulah artikel singkat tentang perlindungan sosial bagi mahasiswa UMK yang sedang melakukan KKN. Tentu ini hendaknya dilakukan universitas dan perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu.

Ini mengingat resiko serupa yang dirasakan mahasiswa Bengkulu yang akan dan sedang KKN. Semoga saja informasi ini bermanfaat, khususnya bagi mahasiswa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan