Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Masuki Babak Baru, Ini Jadwal Sidangnya

DANA HIBAH--

BENGKULU - Sejak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Bengkulu tertanggal 27 Maret 2024 lalu.

Proses persidangan kasus penyelewengan dana hibah KPU Kaur tahun 2022 dengan terdakwa mantan Sekretaris KPU Kaur Yeni Rahayu akan memasuki babak baru.

Di mana tertanggal 20 Mei mendatang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan membacakan tuntutannya.

"Sidang tertanggal 20 Mei 2024 itu dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Untuk saat ini tuntutan pada terdakwa masih kami siapkan," ujar Kajari Kaur Mumahamad Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Kia EV9 2024 Merupakan Seater SUV 7 Terbaru, Simak Harga KIA Periode Mei Ini

Untuk mengingat kembali, terdakwa Yeni Rahayu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi dana hibah KPU Kaur tahun 2022 tertanggal 22 Desember  2023.

Terdakwa yahg kala itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Kaur. Terdakwa melakukan pencarian dana hibah yang bersumber dari APBN Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (TA) 2022. Total nilai dari dana hibah ini kurang lebih Rp 1 miliar.

Dalam prosesnya pencairan anggaran dilakukan sebanyak tiga kali. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di KPU Kaur di tahun 2022.

BACA JUGA:2025 Akan Hadir Mobil Listrik Jaecoo J6, Intip Spesifikasi dan Harga Ditawarkan

BACA JUGA:PT AHM Luncurkan Honda Skutik Stylo 160, Simak Penjelasannya

Namun, dalam pelaksanaan ada berbagai kegiatan yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Ini menyebabkan negara mengalami kerugian hinggaRp 200 juta.

Dalam pres rilis penetapan terdakwa Yeni Rahayu sebagai tersangka kala itu, Kajar Kaur menyatakan, salah satu perannya dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan senilai Rp 1 miliar itu tidak melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan verifikasi faktual. Namun dana tersebut disimpan untuk dikuasai secara pribadi.

"Salah satu kegiatannya adalah verifikasi faktual, namun bukan hanya itu," ungkap Kajari Kaur waktu itu. 

Yeni Rahayu kemudian melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban kepada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sehingga kemudian seolah-olah dana yang tersisa hanya Rp 37.316 yang kemudian dikembalikan ke kas negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan