Pendapat Negara di Bengkulu Capai Rp 728 M, Ini Uraiannya

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu memberikan keterangan pers pada awak media, Kamis 2 Mei 2024.Foto: HERY/RKa--

Pendapat Negara di Bengkulu Capai Rp 728 M, Ini Uraiannya

BENGKULU - Pendapatan keuangan negara di Provinsi Bengkulu periode Januari - Maret (triwulan I) tahun 2024 mencapai Rp 728,64 Miliar (M). Ini terungkap berdasarkan catatan Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu. 

"Realisasi pendapatan negara di Provinsi Bengkulu hingga 31 Maret 2024 sebesar Rp 728,64 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya pada awak media, Kamis 2 Mei 2024.

Dia merincikan, jenis pendapatan negara di Bumi Rafflesia selama tenggat waktu terakhir berasal dari perpajakan. Seperti perpajakan dalam negeri yaitu, Rp 462,42 M.

Selanjutnya, penerimaan dari bea cukai Rp 150 juta dari target pagu sebesar Rp 26,71 M. Berikutnya penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 266,22 M dari pagu sebesar Rp 344,87 M.

BACA JUGA:Target Retribusi Parkir Kaur 2024 Rp 80 Juta, Simak Penjelasan Dishub

BACA JUGA:KACAU! Jelang Seleksi PPPK dan CPNS di BS, Banyak Jadi Oknum Calo, Begini Pesan Sekda

Diterangkannya, jumlah ini masih sangat jauh dari target yang ditetapkan pemerintah. Di tahun ini, pemerintah pusat menargetkan jumlah pendapatan negara di Bengkulu mencapai Rp 3,33 Triliun (T). Jumlah target ini naik dari tahun 2023 yang berada di angka Rp 3,03 T.

"Untuk 2024 kami menargetkan pendapatan negara di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 3,33 triliun, pada 2023 ditargetkan Rp 3,03 triliun," terang Bayu.

Lebih lanjut, dia merincikan pembagian asal target pendapatan negara sebesar Rp 3,33 T di tahun 2024 ini. 

Untuk penerimaan perpajakan di Bengkulu sebesar Rp 2,98 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan dalam negeri Rp 2,96 T.

BACA JUGA:Nelayan Ingin Dapat Bantuan, Simak Penjelasan Kadis DP Kaur

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Ini yang Dilakukan SMAN 4 Kaur

Ini berdiri atas pajak penghasilan non Migas sebesar Rp 1,37 T, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 1,45 T, Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan Perkotaan (PBB-P2k) Rp 73,91 M dan pajak lainnya Rp 49,91 M. Ditambah penerimaan bea dan cukai yang terdiri atas bea keluar di angka Rp 26,63 M.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan