PERHATIAN! 10 Titik Dilarang Pasang APK, Berikut Rinciannya

ROHIDI/RKa -- MENUMPUK : Tampak bekas APK milik Caleg yang dibongkar paksa karena melanggar aturan menumpuk di dekat Kantor Bawaslu Kabupaten BS, Senin (27/11).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS, akhirnya secara resmi menentukan titik tempat yang diizinkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para Calon Legislatif (Caleg) 2024.

Namun, dari ratusan titik lokasi ya g diizinkan, ternyata ada beberapa titik yang dilarang keras untuk dijadikan tempat pemasangan APK tersebut. Hal ini harus menjadi perhatian bagi para Caleg dan tim suksesnya, agar jangan menyalahi aturan yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Kaur (RKa), Senin (27/11), dari 142 desa dan 16 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan Kabupaten BS, setidaknya ada ratusan titik lokasi yang diizinkan untuk dipasang APK Caleg.

Bahkan, tercatat ada sebanyak 352 titik lokasi yang diizinkan. Sedangkan, untuk lokasi yang dilarang untuk dipasangin APK setidaknya tersebar di 10 titik.

Ketua KPU Kabupaten BS M. Arif Luthfi, M.Pd disampaikan Komisioner Devisi Sosialisasi dan SDM Aldi Akbar membenarkan, jika memang pihaknya sudah menentukan titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasang APK.

Penetapan titik lokasi pemasangan APK tersebut berdasarkan Keputusan KPU BS Nomor : 85 tahun 2023 tentang Penetapan Loaksi Pemasangan APK dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten BS.

"Ya, lokasi yang diizinkan memasang APK Caleg dan pelaksanaan kampanye ada di 352 titik. Sedangkan, lokasi yang dilarang tersebar di 10 titik," kata Aldi.

Lebih jelas Aldi menegaskan, yang harus jadi perhatian khusus bagi para Caleg yakni lokasi larangan menjadi tempat pemasangan APK dan kegiatan kampanye Caleg tersebut.

Diantaranya, tidak mengganggu ketertiban umum, gedung, pagar dan lingkungan pemerintahan. Kemudian, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, taman dan pepohonan, jalan protokol dan bebas hambatan serta fasilitas umum.

"Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran oleh para Caleg. Sebab, surat pemberitahuan sudah disampaikan ke masing-masing Partai Politik. Kalau masih saja ditemukan ada yang melanggar, maka dipastikan akan ditindak tegas," pungkas Aldi. (roh)

10 Lokasi Dilarang Pasang APK

-Gedung

-Pagar Lembaga Pemerintahan 

-Lingkungan pemerintahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan