Triwulan II, Masih Ada 6 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I, Cek Penyebabnya
SISLAN--
BINTUHAN - Dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur, yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama sebanyak 6 desa.
Ini sesuai data yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur. Padahal ditahun 2024 sudah memasuki triwulan ke-2 dan desa sudah bisa mengajukan pencairan tahap kedua.
Sedangkan penyebab belum melakukan pengajuan pencairan di 6 desa tersebut beragam. Mulai dari belum siap administrasi maupun syarat lainnya.
Sedangkan untuk imbauan sudah disampaikan ke kecamatan desa masing-masing agar segera melakukan pencairan DD tersebut.
BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional, Tak Bisa Lepas dari Sosok Satu Ini
BACA JUGA:Terkait Pelepasan Siswa SMKN 3 Kaur, Begini Kata Kepsek
“Untuk pencairan tahap pertama sudah ada 186 desa dari 192, dengan begitu masih tersisa 6 desa lagi yang belum mengajukan pencairan DD tahap I. Padahal saat ini sudah memasuki Bulan Mei 2024,” kata Kadis PMD Kaur M Suhadi, ST melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sislan SE, Kamis 2 Mei 2024.
Dikatakannya, adapun enam desa yang belum mengajukan pencairan tahap I itu yakni Desa Kepahyang, Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap, Desa Ulak Pandan, Desa Merpas Kecamatan Nasal, Desa Sinar Mulya Kecamatan Maje dan Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung.
Enam desa belum mengajukan pencairan DD ini alasan adanya keterlambatan ini cukup beragam. Mulai dari APBDes yang belum rampung hingga proses administrasi yang lainnya juga bermasalah.
BACA JUGA:Motor Moge Jatuh di Kaur, Pengendara Dirujuk ke RS Bengkulu
BACA JUGA:Menggiurkan, Jual Jengkol 1 Kg Bisa Beli Beras Secupak
“Desa yang belum menyampaikan pencairan diimbau agar menyampaikan ajuan pencairan, karena saat ini DPMD Kaur telah melakukan proses pencairan DD tahap dua,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya keterlambatan pengajuan pencairan juga berdampak pada realisasi anggaran DD tersebut. Jangan sampai desa yang terlambat mengajukan DD membuat hal yang tidak diinginkan.
Seperti mengembalikan DD tersebut ke Kasdes maupun hal-hal yang bermasalah di desa. Karena DD diberikan tidak lain untuk peningkatan pembangunan desa.