Dukung Perubahan, Pengawas Mengadakan Supervisi Managemen Kepala MIN 2 Kaur

SUPERVISI: Kepala MIN 2 Kaur saat dilakukan supervisi pengawas, Selasa 23 April 2024. -IST/RKa Fenty Purnama Sari-

Sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal, untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien.

BACA JUGA:35 Siswa SMA Bakal Berkompetisi OSN di Provinsi, Ini Asal Sekolah Juara

Tugas manajerial meliputi aktivitas yakni, menyusun perencanaan sekolah, mengelola program pembelajaran, mengelola kesiswaan, mengelola sarana dan prasarana, mengelola personal sekolah, mengelola keuangan sekolah, mengelola hubungan sekolah dan masyarakat, mengelola administrasi sekolah, mengelola sistem informasi sekolah, mengevaluasi program sekolah dan memimpin sekolah. 

Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf.

Tujuannya adalah untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik. Serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah.

BACA JUGA:Siapkan Kenaikan dan Kelulusan, Ini yang Dilakukan Sekolah PKLK

Dalam tugas supervisi, mencakup merencanakan program supervisi, melaksanakan program supervisi dan menindaklanjuti program supervisi. 

Di samping itu, Kepsek juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan bertujuan agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial.

Selain itu juga, agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya untuk murid.

"Sebagai Kepsek, saya harus menciptakan situasi belajar mengajar sehingga guru dapat mengajar dan murid dapat belajar dengan baik. Maka dari itu, tupoksi sebagai Kepsek harus lebih ditingkatkan lagi," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan